Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERPRES Nomor 59 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 tentang PENGENDALIAN ALIH FUNGSI LAHAN SAWAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Tim Terpadu menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan kegiatan dalam Peraturan PRESIDEN ini kepada PRESIDEN paling sedikit 6 (enam) bulan sekali atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
Koreksi Anda