Koreksi Pasal 24
PERPRES Nomor 59 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 tentang PENGENDALIAN ALIH FUNGSI LAHAN SAWAH
Teks Saat Ini
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Tim Terpadu menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan kegiatan dalam Peraturan PRESIDEN ini kepada PRESIDEN paling sedikit 6 (enam) bulan sekali atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
Koreksi Anda
