Koreksi Pasal 23
PERPRES Nomor 59 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 tentang PENGENDALIAN ALIH FUNGSI LAHAN SAWAH
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan pengawasan mengenai Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah kepada Pemerintah Daerah provinsi.
(2) Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan pengawasan mengenai Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
(3) Bupati/wali kota melakukan pembinaan dan pengawasan mengenai Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah kepada masyarakat.
(4) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilakukan paling sedikit melalui kegiatan koordinasi, sosialisasi, pemberian bimbingan, supervisi, konsultasi, dan/atau penyebarluasan informasi.
(5) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilakukan melalui pemantauan dan evaluasi.
Koreksi Anda
