Koreksi Pasal 22
PERPRES Nomor 59 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 tentang PENGENDALIAN ALIH FUNGSI LAHAN SAWAH
Teks Saat Ini
(1) Pemberdayaan Lahan Sawah yang dilindungi dapat dilakukan melalui penyusunan program prioritas dan pemberian insentif pada Lahan Sawah yang dilindungi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 serta bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pemberdayaan Lahan Sawah yang dilindungi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Tim Terpadu.
Koreksi Anda
