Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 59 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 tentang PENGENDALIAN ALIH FUNGSI LAHAN SAWAH
Teks Saat Ini
Tugas, tata kerja, dan keanggotaan Tim Terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Tim Terpadu.
Koreksi Anda
