Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERPRES Nomor 59 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 tentang PENGENDALIAN ALIH FUNGSI LAHAN SAWAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan PRESIDEN ini meliputi: a. Tim Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah; b. penetapan peta Lahan Sawah yang dilindungi; c. pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah yang dilindungi; d. pemberdayaan Lahan Sawah yang dilindungi; e. pembinaan dan pengawasan; f. pelaporan; dan g. pendanaan.
Koreksi Anda