Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 59 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 tentang PENGENDALIAN ALIH FUNGSI LAHAN SAWAH
Teks Saat Ini
Peraturan PRESIDEN ini bertujuan untuk:
a. mempercepat penetapan peta Lahan Sawah yang dilindungi dalam rangka memenuhi dan menjaga ketersediaan lahan sawah untuk mendukung kebutuhan pangan nasional;
b. mengendalikan Alih Fungsi Lahan Sawah yang semakin pesat;
c. memberdayakan petani agar tidak mengalihfungsikan Lahan Sawah; dan
d. menyediakan data dan informasi Lahan Sawah untuk bahan penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Koreksi Anda
