Koreksi Pasal 12
PERPRES Nomor 59 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, Peraturan PRESIDEN Nomor 85 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja
Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 197) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
