Koreksi Pasal 10
PERPRES Nomor 59 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 9 diatur dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Koreksi Anda
