Koreksi Pasal 21
PERPRES Nomor 59 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara koordinasi, perencanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan Pelaksanaan TPB ditetapkan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Koreksi Anda
