Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERPRES Nomor 59 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hasil pelaksanaan TPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) menjadi bahan pelaporan pencapaian TPB INDONESIA pada tingkat regional dan global setiap tahunnya.
Koreksi Anda