Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERPRES Nomor 59 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim Pakar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 beranggotakan para ahli dan/atau profesional di bidang yang berhubungan dengan pelaksanaan TPB. (2) Tim Pakar memberikan pertimbangan substansi TPB kepada Tim Pelaksana untuk menjamin tercapainya pelaksanaan TPB di INDONESIA.
Koreksi Anda