Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERPRES Nomor 59 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2016 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DEWAN PENASIHAT LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggota Dewan Penasihat diberhentikan karena: a. meninggal dunia; b. masa tugas berakhir; c. mengundurkan diri; d. sehat jasmani atau rohani yang mengakibatkan tidak dapat melaksanakan tugas; e. melakukan perbuatan tercela dan pelanggaran kode etik; dan f. dinyatakan sebagai terdakwa. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kode etik anggota Dewan Penasihat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan LPSK. (3) Pemberhentian anggota Dewan Penasihat karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan berdasarkan usul dari pimpinan LPSK dengan mempertimbangkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. (4) Pemberhentian anggota Dewan Penasihat yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilakukan setelah diberikan kesempatan membela diri di hadapan dewan etik yang dibentuk oleh pimpinan LPSK disertai dengan: a. keterangan saksi; dan/atau b. alat bukti. (5) Pimpinan LPSK melakukan pemeriksaan terhadap anggota Dewan Penasihat yang diduga melakukan perbuatan tercela sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (6) Pemberhentian anggota Dewan Penasihat karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dilakukan berdasarkan surat dakwaan dari penuntut umum.
Koreksi Anda