Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 59 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2016 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DEWAN PENASIHAT LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mengangkat Dewan Penasihat, Ketua LPSK membentuk Panitia Seleksi. (2) Panitia Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. 1 (satu) orang dari unsur LPSK; b. 1 (satu) orang dari unsur Pemerintah; dan c. 1 (satu) orang dari unsur masyarakat.
Koreksi Anda