Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERPRES Nomor 59 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2016 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DEWAN PENASIHAT LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan PRESIDEN ini, yang dimaksud dengan: 1. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang selanjutnya disingkat LPSK adalah lembaga yang bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada Saksi dan/atau Korban. 2. Dewan Penasihat adalah Dewan yang dibentuk untuk memberikan nasihat dan pertimbangan kepada anggota LPSK. 3. Panitia Seleksi adalah Panitia yang dibentuk untuk mengumumkan pembukaan penerimaan calon, mengumpulkan calon, penyeleksian calon, mengumumkan calon kepada masyarakat, dan mengajukan calon kepada Pimpinan LPSK.
Koreksi Anda