Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERPRES Nomor 59 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 21, Deputi Bidang Partisipasi Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan peningkatan di bidang partisipasi masyarakat; b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang partisipasi masyarakat; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang partisipasi masyarakat; d. penyusunan data gender di bidang partisipasi masyarakat; e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang partisipasi masyarakat; f. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang partisipasi masyarakat; g. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Partisipasi Masyarakat; dan h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Koreksi Anda