Koreksi Pasal 19
PERPRES Nomor 59 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang tumbuh kembang anak;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang tumbuh kembang anak;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang tumbuh kembang anak;
d. penyusunan data gender di bidang tumbuh kembang anak;
e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang tumbuh kembang anak;
f. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang tumbuh kembang anak;
g. pelaksanaan administrasi Deput Bidang Tumbuh Kembang Anak; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Koreksi Anda
