Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERPRES Nomor 59 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Deputi Bidang Kesetaraan Gender menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang kesetaraan gender; b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kesetaraan gender; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kesetaraan gender; d. penyusunan data gender bidang pembangunan; e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kesetaraan gender; f. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan kesetaraan gender; g. pelaksanaan administrasi Deputi Kesetaraan Gender; dan h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Koreksi Anda