Koreksi Pasal 8
PERPRES Nomor 59 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
(1) Deputi Bidang Kesetaraan Gender adalah unsur pelaksana tugas dan fungsi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Deputi Bidang Kesetaraan Gender dipimpin oleh Deputi.
Koreksi Anda
