Koreksi Pasal 1
PERPRES Nomor 59 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
(1) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
(2) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dipimpin oleh Menteri.
Koreksi Anda
