Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERPRES Nomor 59 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2013 tentang ORGANISASI, TATA KERJA,DAN SEKRETARIAT KOMITE KEBIJAKAN INDUSTRI PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketua KKIP memimpin sidang KKIP paling sedikit 6 (enam) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila dipandang perlu. (2) Ketua KKIP dapat mendelegasikan pelaksanaan sidang KKIP kepada Ketua Harian KKIP. (3) Sidang KKIP yang dipimpin oleh Ketua Harian KKIP dihadiri oleh anggota KKIP, Menteri Sekretaris Negara, Sekretaris Kabinet, dan/atau pihak lain yang dipandang perlu.
Koreksi Anda