Koreksi Pasal 13
PERPRES Nomor 59 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2013 tentang ORGANISASI, TATA KERJA,DAN SEKRETARIAT KOMITE KEBIJAKAN INDUSTRI PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai Tim Ahli, Ketua Tim Pelaksana, serta Ketua bidang dan perangkatnya diatur dengan Peraturan Ketua Harian KKIP.
Koreksi Anda
