Koreksi Pasal 11
PERPRES Nomor 59 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2013 tentang ORGANISASI, TATA KERJA,DAN SEKRETARIAT KOMITE KEBIJAKAN INDUSTRI PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Bidang-bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), terdiri atas:
a. bidang perencanaan, mempunyai tugas merumuskan rencana induk Industri Pertahanan dan pemenuhan kebutuhan;
b. bidang alih teknologi dan ofset, mempunyai tugas memaksimalkan alih teknologi dan ofset melalui mekanisme penjualan dan pembelian Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan dalam rangka memajukan dan mengembangkan Industri Pertahanan;
c. bidang penelitian, pengembangan, dan rekayasa dan standardisasi, mempunyai tugas mengoordinasikan dan menyinergikan kegiatan penelitian, pengembangan, dan rekayasa dan MENETAPKAN standardisasi Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan;
d. bidang kerjasama dan pemasaran, mempunyai tugas merumuskan dan mengoordinasikan kebijakan kerjasama dan pemasaran dalam dan luar negeri dalam rangka memajukan dan mengembangkan Industri Pertahanan;
e. bidang pendanaan dan pembiayaan, mempunyai tugas merumuskan dan mengoordinasikan kebijakan yang berkaitan dengan pendanaan dan/atau pembiayaan dalam rangka memajukan dan mengembangkan Industri Pertahanan; dan
f. bidang hukum dan perundang-undangan, mempunyai tugas untuk menyusun, menyinkronisasikan, dan mengharmonisasikan www.djpp.kemenkumham.go.id
peraturan perundang-undangan dan perjanjian, serta menyelesaikan masalah hukum sehubungan dengan tugas KKIP.
(2) Setiap bidang diketuai oleh ketua bidang yang bukan merupakan jabatan struktural, memperoleh hak keuangan dan fasilitas lainnya setinggi-tingginya setara dengan jabatan struktural eselon Ib.
(3) Ketua bidang dan perangkatnya terdiri atas pegawai negeri dan/atau bukan pegawai negeri yang keahliannya diperlukan untuk mendukung pelaksanaan tugas KKIP.
Koreksi Anda
