Koreksi Pasal 10
PERPRES Nomor 59 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2013 tentang ORGANISASI, TATA KERJA,DAN SEKRETARIAT KOMITE KEBIJAKAN INDUSTRI PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Ketua Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) mempunyai tugas:
a. mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan bidang-bidang KKIP;
b. mengoordinasikan penyiapan bahan perumusan kebijakan KKIP;
dan
c. melaporkan pelaksanaan tugas kepada Ketua Harian KKIP melalui Sekretaris KKIP.
(2) Ketua Tim Pelaksana bukan merupakan jabatan struktural, memperoleh hak keuangan dan fasilitas lainnya setinggi-tingginya setara dengan jabatan struktural eselon Ia.
(3) Ketua Tim Pelaksana dapat dijabat pegawai negeri atau bukan pegawai negeri yang keahliannya diperlukan untuk mendukung pelaksanaan tugas KKIP.
Koreksi Anda
