Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERPRES Nomor 59 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2013 tentang ORGANISASI, TATA KERJA,DAN SEKRETARIAT KOMITE KEBIJAKAN INDUSTRI PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dipimpin oleh Ketua Tim Pelaksana. (2) Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas bidang-bidang dan perangkatnya. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda