Koreksi Pasal 8
PERPRES Nomor 59 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2013 tentang ORGANISASI, TATA KERJA,DAN SEKRETARIAT KOMITE KEBIJAKAN INDUSTRI PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Tim Ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) mempunyai tugas memberikan saran dan masukan dalam perumusan kebijakan dan pelaksanaan tugas KKIP kepada Sekretaris KKIP.
(2) Tim Ahli beranggotakan pegawai negeri dan/atau bukan pegawai negeri yang keahliannya diperlukan untuk mendukung pelaksanaan tugas KKIP.
(3) Keanggotaan Tim Ahli bukan merupakan jabatan struktural.
Koreksi Anda
