Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 59 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2013 tentang ORGANISASI, TATA KERJA,DAN SEKRETARIAT KOMITE KEBIJAKAN INDUSTRI PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, KKIP mempunyai tugas dan wewenang: a. merumuskan kebijakan nasional yang bersifat strategis di bidang Industri Pertahanan; b. menyusun dan membentuk rencana induk Industri Pertahanan yang berjangka menengah dan panjang; c. mengoordinasikan pelaksanaan dan pengendalian kebijakan nasional Industri Pertahanan; www.djpp.kemenkumham.go.id d. MENETAPKAN kebijakan pemenuhan kebutuhan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan; e. mengoordinasikan kerjasama luar negeri dalam rangka memajukan dan mengembangkan Industri Pertahanan; f. melakukan sinkronisasi penetapan kebutuhan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan antara Pengguna dan Industri Pertahanan; g. MENETAPKAN standar Industri Pertahanan; h. merumuskan kebijakan pendanaan dan/atau pembiayaan Industri Pertahanan; i. merumuskan mekanisme penjualan dan pembelian Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan hasil Industri Pertahanan ke dan dari luar negeri; dan j. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Industri Pertahanan secara berkala.
Koreksi Anda