Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 59 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2013 tentang ORGANISASI, TATA KERJA,DAN SEKRETARIAT KOMITE KEBIJAKAN INDUSTRI PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, KKIP mempunyai tugas dan wewenang:
a. merumuskan kebijakan nasional yang bersifat strategis di bidang Industri Pertahanan;
b. menyusun dan membentuk rencana induk Industri Pertahanan yang berjangka menengah dan panjang;
c. mengoordinasikan pelaksanaan dan pengendalian kebijakan nasional Industri Pertahanan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
d. MENETAPKAN kebijakan pemenuhan kebutuhan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan;
e. mengoordinasikan kerjasama luar negeri dalam rangka memajukan dan mengembangkan Industri Pertahanan;
f. melakukan sinkronisasi penetapan kebutuhan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan antara Pengguna dan Industri Pertahanan;
g. MENETAPKAN standar Industri Pertahanan;
h. merumuskan kebijakan pendanaan dan/atau pembiayaan Industri Pertahanan;
i. merumuskan mekanisme penjualan dan pembelian Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan hasil Industri Pertahanan ke dan dari luar negeri; dan
j. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Industri Pertahanan secara berkala.
Koreksi Anda
