Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERPRES Nomor 59 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2012 tentang KERANGKA NASIONAL PENGEMBANGAN KAPASITAS PEMERINTAHAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah, Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota menyelenggarakan program pengembangan kapasitas pemerintahan daerah sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawabnya masing-masing. (2) Dalam pelaksanaan program pengembangan kapasitas pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah, Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota dapat melakukan kerjasama dengan pihak lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda