Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERPRES Nomor 59 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2012 tentang KERANGKA NASIONAL PENGEMBANGAN KAPASITAS PEMERINTAHAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Gubernur, bupati/walikota melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan program pengembangan kapasitas pemerintahan daerah yang dilaksanakan oleh masing-masing SKPD.
Koreksi Anda