Pasal 1
Ruang lingkup Peraturan PRESIDEN ini meliputi pengadaan barang/jasa untuk keperluan penyelenggaraan SOUTH EAST ASIAN GAMES (SEA GAMES) XXVI Tahun 2011 dan ASEAN PARA GAMES VI Tahun 2011 yang dibiayai seluruh atau sebagian dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.