Koreksi Pasal 20
PERPRES Nomor 59 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN STATUTE OF THE INTERNATIONAL INSTITUTE FOR THE UNIFICATION OF PRIVATE LAW (STATUTA LEMBAGA INTERNASIONAL UNTUK UNIFIKASI HUKUM PERDATA)
Teks Saat Ini
1. Setiap Pemerintah yang berkeinginan untuk mengaksesi Statuta ini wajib memberitahukan Pemerintah Italia secara tertulis mengenai aksesinya tersebut.
2. Aksesi wajib berlaku efektif selama enam tahun; Aksesi tersebut wajib dipertimbangkan untuk diperbaharui untuk jangka waktu enam tahun berikutnya kecuali pembatalan secara tertulis sekurang-kurangnya satu tahun sebelum berakhirnya jangka waktu tersebut.
3. Aksesi-aksesi dan pembatalan-pembatatan wajib diberitahukan kepada Pemerintah-pemerintah peserta oleh Pemerintah Italia.
Koreksi Anda
