Koreksi Pasal 13
PERPRES Nomor 59 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN STATUTE OF THE INTERNATIONAL INSTITUTE FOR THE UNIFICATION OF PRIVATE LAW (STATUTA LEMBAGA INTERNASIONAL UNTUK UNIFIKASI HUKUM PERDATA)
Teks Saat Ini
1. Dewan Pengurus dapat merujuk penelitian permasalahan-permasalahan tertentu kepada komisi-komisi ahli-ahli hukum yang mempunyai pengetahuan khusus mengenai permasalahan-permasalahan tersebut.
2. Komisi-komisi wajib sejauh mungkin, diketuai oleh anggota-anggota Dewan Pengurus.
Koreksi Anda
