Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERPRES Nomor 59 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN STATUTE OF THE INTERNATIONAL INSTITUTE FOR THE UNIFICATION OF PRIVATE LAW (STATUTA LEMBAGA INTERNASIONAL UNTUK UNIFIKASI HUKUM PERDATA)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
1. Dewan Pengurus dapat merujuk penelitian permasalahan-permasalahan tertentu kepada komisi-komisi ahli-ahli hukum yang mempunyai pengetahuan khusus mengenai permasalahan-permasalahan tersebut. 2. Komisi-komisi wajib sejauh mungkin, diketuai oleh anggota-anggota Dewan Pengurus.
Koreksi Anda