Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERPRES Nomor 59 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN STATUTE OF THE INTERNATIONAL INSTITUTE FOR THE UNIFICATION OF PRIVATE LAW (STATUTA LEMBAGA INTERNASIONAL UNTUK UNIFIKASI HUKUM PERDATA)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
1. Setiap Pemerintah peserta, serta setiap lembaga internasional yang bersifat resmi, dapat mengajukan kepada Dewan Pengurus usulan-usulan mengenai objek penelitian yang berkaitan dengan unifikasi, harmonisasi dan koordinasi hukum perdata. 2. Setiap lembaga atau asosiasi internasional, yang maksud obyek penelitiannya merupakan permasalahan-permasalahan hukum, dapat mengajukan kepada Dewan pengurus saran-saran mengenai penelitian-penelitian yang akan dilaksanakan. 3. Dewan pengurus wajib MEMUTUSKAN setiap tindakan yang akan diambil mengenai usulan-usulan dan saran-saran yang dibuat dengan cara-cara tersebut. Pasal 12bis Dewan Pengurus dapat mengadakan hubungan-hubungan dengan organisasi-organisasi antar pemerintah lainnya, dan dengan pemerintah-pemerintah yang bukan peserta, dengan maksud untuk memastikan kerjasama yang sejalan dengan tujuan mereka masing-masing.
Koreksi Anda