Koreksi Pasal 11
PERPRES Nomor 59 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN STATUTE OF THE INTERNATIONAL INSTITUTE FOR THE UNIFICATION OF PRIVATE LAW (STATUTA LEMBAGA INTERNASIONAL UNTUK UNIFIKASI HUKUM PERDATA)
Teks Saat Ini
1. Dewan Pengurus wajib menentukan cara-cara melaksanakan fungsi-fungsi yang ditentukan dalam Pasal 1.
2. Dewan Pengurus wajib menyusun program kerja Lembaga.
3. Dewan pengurus wajib menyetujui laporan tahunan mengenai kegiatan-kegiatan Lembaga.
4. Dewan Pengurus wajib menyusun suatu rancangan anggaran dan mengajukannya untuk mendapat persetujuan Majelis Umum.
Koreksi Anda
