Koreksi Pasal 8
PERPRES Nomor 59 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN STATUTE OF THE INTERNATIONAL INSTITUTE FOR THE UNIFICATION OF PRIVATE LAW (STATUTA LEMBAGA INTERNASIONAL UNTUK UNIFIKASI HUKUM PERDATA)
Teks Saat Ini
1. Sekretariat wajib terdiri dari seorang Sekretariat Jenderal yang ditunjuk oleh Dewan Pengurus atas dasar pencalonan dari PRESIDEN, dua Deputi Sekretaris Jenderal yang memiliki kewarganegaraan yang berbeda yang juga ditunjuk oleh Dewan pengurus, dan pejabat-pejabat serta pegawai-pegawai sebagaimana diatur dalam aturan-aturan yang mengatur administrasi Lembaga dan operasional internalnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17.
2. Sekretaris Jenderal dan Deputi Sekretaris Jenderal wajib ditunjuk untuk satu periode yang tidak melebihi lima tahun.
Mereka memenuhi syarat untuk ditunjuk kembali.
3. Sekretaris Jenderal Lembaga karena jabatannya merupakan Sekretaris dari Majelis Umum.
Koreksi Anda
