Koreksi Pasal 1
PERPRES Nomor 59 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN STATUTE OF THE INTERNATIONAL INSTITUTE FOR THE UNIFICATION OF PRIVATE LAW (STATUTA LEMBAGA INTERNASIONAL UNTUK UNIFIKASI HUKUM PERDATA)
Teks Saat Ini
Maksud dari Lembaga Internasional untuk Unifikasi Hukum Perdata adalah meneliti cara-cara untuk melakukan harmonisasi dan koordinasi hukum perdata pada Negara-Negara dan kelompok Negara, dan mempersiapkan secara bertahap penerimaan oleh berbagai negara mengenai aturan hukum perdata yang seragam.
Untuk mewujudkan maksud tersebut, Lembaga wajib:
a. menyiapkan rancangan-rancangan hukum dan konvensi-konvensi dengan tujuan untuk membentuk hukum internal yang seragam;
b. menyiapkan rancangan-rancangan perjanjian-perjanjian dengan tujuan untuk memfasilitasi hubungan internasional dalam bidang hukum perdata;
c. melakukan kajian-kajian dalam hukum perbandingan perdata;
d. memberikan perhatian pada proyek-proyek yang telah dilaksanakan dalam bidang-bidang tersebut oleh institusi-institusi lain yang terhadapnya dapat memelihara hubungan-hubungan sesuai dengan keperluan;
e. mengorganisasi konferensi-konferensi dan menerbitkan karya-karya yang oleh Lembaga dianggap layak untuk disebarluaskan.
Koreksi Anda
