Koreksi Pasal 7
PERPRES Nomor 59 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2006 tentang TUNJANGAN DOSEN
Teks Saat Ini
Tunjangan Dosen tidak diberikan kepada :
a. Dosen tidak tetap atau Dosen luar biasa;
b. Dosen yang dibebaskan sementara dari jabatannya;
c. Dosen yang tidak dapat menjalankan tugasnya karena sebab lain;
d. Dosen yang diberhentikan sementara.
Koreksi Anda
