Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERPRES Nomor 59 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2006 tentang TUNJANGAN DOSEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tunjangan Dosen tidak diberikan kepada : a. Dosen tidak tetap atau Dosen luar biasa; b. Dosen yang dibebaskan sementara dari jabatannya; c. Dosen yang tidak dapat menjalankan tugasnya karena sebab lain; d. Dosen yang diberhentikan sementara.
Koreksi Anda