Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERPRES Nomor 59 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2006 tentang TUNJANGAN DOSEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan Dosen diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2006. (2) Sejak mulai tanggal pemberian tunjangan Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah menerima tunjangan Dosen berdasarkan Keputusan PRESIDEN Nomor 9 Tahun 2001 tentang Tunjangan Dosen sebagaimana telah diubah dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 63 Tahun 2001, kepadanya hanya diberikan selisih kekurangan besarnya tunjangan Dosen berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini dengan besarnya tunjangan Dosen yang telah diterimanya sampai dengan diberikannya tunjangan Dosen berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda