Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 59 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2006 tentang TUNJANGAN DOSEN
Teks Saat Ini
Ketentuan tunjangan Dosen juga berlaku bagi anggota Tentara Nasional INDONESIA dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang diangkat dan ditugaskan secara penuh untuk mengajar di Perguruan Tinggi.
Koreksi Anda
