Pasal 1
Mengesahkan Perjanjian antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Republik Rakyat China mengenai Pembebasan Visa Bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Dinas, yang telah ditandatangani Pemerintah Republik INDONESIA di Jakarta, pada tanggal 25 April 2005, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Republik Rakyat China yang salinan naskah aslinya dalam bahasa INDONESIA, China dan Inggris sebagaimana terlampir pada Peraturan PRESIDEN ini.