Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERPRES Nomor 58 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2025 tentang UNIVERSITAS ISLAM NEGERI PALANGKA RAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penataan organisasi, kepegawaian, Ernggaran, aset, dan arsip terkait dengan proses pengalihan Institut Agama Islam Negeri Palangkaraya menjadi Universitas Islam Negeri Palangka Raya dalam pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini menjadi tanggung jawab menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangan masrng-masmg.
Koreksi Anda