Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 58 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2025 tentang UNIVERSITAS ISLAM NEGERI PALANGKA RAYA
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku:
a. semua kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban dari Institut Agama Islam Negeri Palangkaraya dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban Universitas Islam Negeri Palangka Raya; dan
b. semua mahasiswa dari Institut Agama Islam Negeri Palangkaraya dialihkan menjadi mahasiswa Universitas Islam Negeri Palangka Raya.
Pasal 5...
BUK INDONESIA
Koreksi Anda
