Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 58 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2025 tentang UNIVERSITAS ISLAM NEGERI PALANGKA RAYA
Teks Saat Ini
(l) Universitas Islam Negeri Palangka Raya mempunyai tugas menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu agama Islam.
(21 Selain menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu agama Islam sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Universitas Islam Negeri Palangka Raya dapat menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu lain untuk mendukung penyelenggaraan progr€rm pendidikan tinggi ilmu agama Islam.
(3) Pembinaan teknis penyelenggaraan program pendidikan tinggi ilmu agama Islam dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama dan pembinaan teknis progrErm pendidikan tinggi ilmu lain dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Koreksi Anda
