(1) Hak Keuangan bagi Pimpinan dan Anggota KKI serta Pimpinan dan Anggota MKDKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan setiap bulan.
(2) Besaran Hak Keuangan yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota KKI serta Pimpinan dan Anggota MKDKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. Ketua KKI, sebesar Rp29.378.000,00 (dua puluh sembilan juta tiga ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah);
b. Wakil Ketua KKI, sebesar Rp26.441.000,00 (dua puluh enam juta empat ratus empat puluh satu ribu rupiah);
c. Ketua Konsil Kedokteran, sebesar Rp27.909.000,00 (dua puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan ribu rupiah);
d. Ketua Konsil Kedokteran Gigi, sebesar Rp27.909.000,00 (dua puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan ribu rupiah);
e. Ketua Divisi Konsil Kedokteran, sebesar Rp26.441.000,00 (dua puluh enam juta empat ratus empat puluh satu ribu rupiah);
f. Ketua Divisi Konsil Kedokteran Gigi, sebesar Rp26.441.000,00 (dua puluh enam juta empat ratus empat puluh satu ribu rupiah);
g. Anggota KKI, sebesar Rp26.441.000,00 (dua puluh enam juta empat ratus empat puluh satu ribu rupiah);
h. Ketua MKDKI, sebesar Rp23.096.000,00 (dua puluh tiga juta sembilan puluh enam ribu rupiah);
i. Wakil Ketua MKDKI, sebesar Rp21.942.000,00 (dua puluh satu juta sembilan ratus empat puluh dua ribu rupiah);
j. Sekretaris MKDKI, sebesar Rp21.942.000,00 (dua puluh satu juta sembilan ratus empat puluh dua ribu rupiah); dan
k. Anggota MKDKI, sebesar Rp20.787.000,00 (dua puluh juta tujuh ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah).
(3) Dalam hal Ketua KKI, Wakil Ketua KKI, Ketua Konsil Kedokteran, Ketua Konsil Kedokteran Gigi, Ketua Divisi Konsil Kedokteran, dan Ketua Divisi Konsil Kedokteran Gigi merangkap sebagai Anggota KKI maka
diberikan satu jenis Hak Keuangan yang nilainya paling besar.
(4) Dalam hal Ketua MKDKI, Wakil Ketua MKDKI, dan Sekretaris MKDKI merangkap sebagai Anggota MKDKI maka diberikan satu jenis Hak Keuangan yang nilainya paling besar.
(5) Hak Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang besarannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Biaya perjalanan dinas bagi Pimpinan dan Anggota KKI serta Pimpinan dan Anggota MKDKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Ketua KKI diberikan biaya perjalanan dinas setara dengan biaya perjalanan dinas Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan; dan
b. Wakil Ketua KKI, Ketua Konsil Kedokteran, Ketua Konsil Kedokteran Gigi, Ketua Divisi Konsil Kedokteran, Ketua Divisi Konsil Kedokteran Gigi, Anggota KKI, Ketua MKDKI, Wakil Ketua MKDKI, Sekretaris MKDKI, dan Anggota MKDKI diberikan biaya perjalanan dinas setara dengan biaya perjalanan dinas Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang kesehatan.
(2) Penggunaan biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.