Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 58 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2020 tentang PENATAAN DAN PENYEDERHANAAN PERIZINAN IMPOR
Teks Saat Ini
Jenis persyaratan untuk perizinan impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, meliputi:
a. izin;
b. persetujuan atau surat persetujuan;
c. surat keterangan;
d. rekomendasi;
e. pertimbangan teknis;
f. penetapan kecukupan kebutuhan konsumsi, produksi pangan pokok, dan cadangan pangan pemerintah;
dan/atau
g. jenis persyaratan perizinan impor lainnya, sesuai ketentuan yang diatur dalam UNDANG-UNDANG sektor terkait.
Koreksi Anda
