Koreksi Pasal 10
PERPRES Nomor 58 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2019 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI LINGKUNGAN BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 9 diatur dengan Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.
Koreksi Anda
