Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 58 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2019 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI LINGKUNGAN BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diberikan terhitung sejakdilantik menjadi pegawaidan/atau melaksanakan tugas secara penuh dilingkunganBadan Pembinaan Ideologi Pancasila.
(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.
Koreksi Anda
