Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERPRES Nomor 58 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2019 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI LINGKUNGAN BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diberikan terhitung sejakdilantik menjadi pegawaidan/atau melaksanakan tugas secara penuh dilingkunganBadan Pembinaan Ideologi Pancasila. (2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.
Koreksi Anda