Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERPRES Nomor 58 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2019 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI LINGKUNGAN BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan kepada: a. Pegawai di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila yang tidak mempunyai jabatan tertentu; b. Pegawai di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan; c. Pegawai di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai; d. Pegawai di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau menjalani masa persiapan pensiun; dan e. Pegawai di LingkunganBadan Pembinaan Ideologi Pancasila yang telah mendapatkan hak keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 42 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Pimpinan, Pejabat, dan Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di LingkunganBadan Pembinaan Ideologi Pancasila yang tidak diberikan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.
Koreksi Anda