Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERPRES Nomor 58 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri Koordinator Bidang Perekonomian melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dan melaporkan kepada PRESIDEN paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu diperlukan. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup pula laporan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional yang bersumber dari non- anggaran pemerintah yang disampaikan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional selaku koordinator pembiayaan investasi non- anggaran Pemerintah. (3) Dalam rangka pelaksanaan monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dibantu oleh Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas. (4) Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas dalam pelaksanaan monitoring menerapkan sistem informasi yang terhubung dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. (5) Kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam pelaksanaan sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memberikan data dan informasi yang diperlukan oleh Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas. 6. Lampiran diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda