Koreksi Pasal 48
PERPRES Nomor 58 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi Kementerian Pertahanan di daerah, apabila dipandang perlu dapat dibentuk Instansi Vertikal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pembentukan, tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Instansi Vertikal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Koreksi Anda
