Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 42
PERPRES Nomor 58 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN PERTAHANAN
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Badan Instalasi Strategis Pertahanan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan instalasi strategis pertahanan.
Koreksi Anda
Badan Instalasi Strategis Pertahanan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan instalasi strategis pertahanan.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran